Integritas institusi pertahanan Malaysia kembali diguncang setelah seorang perwira tinggi militer secara resmi didakwa di Mahkamah Sesyen atas tuduhan Pecah Amanah Jenayah (CBT). Kasus yang melibatkan dana kesejahteraan prajurit ini menjadi sorotan tajam publik karena menyentuh aspek fundamental moralitas kepemimpinan dalam angkatan bersenjata.
Detail Dakwaan dan Penyalahgunaan Wewenang
Mejar Jeneral Datuk Mohamed Fauzi Kamis, 56 tahun, menghadapi tuntutan hukum terkait penyelewengan dana sebesar RM5 juta milik Tabung Kebajikan Angkatan Tentera (TKAT). Berdasarkan dokumen pengadilan, tindakan ilegal tersebut diduga dilakukan pada 27 November 2023 di Markas Angkatan Tentera Malaysia, Kuala Lumpur.
Dalam kapasitasnya sebagai Asisten Ketua Staf Perkhidmatan Anggota sekaligus Pengerusi Jawatankuasa Pelaburan TKAT, Fauzi dituduh melakukan investasi tambahan ke perusahaan Precious Amber International Berhad tanpa mendapatkan persetujuan resmi dari komite investasi. Jaksa penuntut menegaskan bahwa keputusan sepihak ini merupakan pelanggaran berat terhadap mandat yang diberikan kepadanya untuk mengelola dana yang seharusnya digunakan bagi kesejahteraan prajurit dan keluarga mereka.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Di hadapan Hakim Suzana Hussin, terdakwa menyatakan tidak bersalah dan meminta persidangan dilanjutkan untuk pembuktian. Di bawah Seksyen 409 Kanun Keseksaan, Fauzi menghadapi ancaman hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, hukuman cambuk, serta denda jika terbukti bersalah.
Mahkamah menetapkan uang jaminan sebesar RM100.000 dengan satu penjamin, serta memerintahkan terdakwa untuk menyerahkan kabarmalaysia.com paspor internasionalnya kepada pengadilan agar tidak melarikan diri ke luar negeri. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) menjadi dasar kuat dalam penyusunan berkas perkara ini.
Momentum Pembersihan Institusi
Dakwaan terhadap Fauzi merupakan bagian dari gelombang besar tindakan tegas pemerintah terhadap korupsi di sektor pertahanan. Beliau adalah pejabat tinggi ketiga yang diajukan ke meja hijau dalam kurun waktu dua minggu, menyusul langkah hukum serupa terhadap mantan Panglima Angkatan Tentera, Tan Sri Mohd Nizam Jaffar, dan mantan Panglima Tentera Darat, Tan Sri Muhammad Hafizuddeain Jantan.
Kementerian Pertahanan Malaysia (MINDEF) telah menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh transparansi dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam praktik „tiris“ atau kebocoran dana negara. Upaya bersih-bersih ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta memastikan bahwa setiap sen dana kesejahteraan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.
Kasus ini dijadwalkan untuk manajemen kasus lebih lanjut pada 16 Maret 2026.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih dalam mengenai struktur investasi Precious Amber yang dipermasalahkan atau rincian reformasi tata kelola dana TKAT yang sedang direncanakan pemerintah?